Sertifikat CPOTB(Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa Industri dan Usaha Obat Tradisional telah memenuhi Persyaratan Teknis CPOTB dalam membuat satu jenis bentuk sediaan obat tradisional.
Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk berikut proses pembuatannya.
Sertifikat resmi/ijin edar produk dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)